Bismillaah
29 Januari 2015
Berikut ini adalah Penjelasan Badan POM Mengenai Produk yang Diduga Terkontaminasi Listeria monocytogenes
---------------------
---------------------
26 Januari 2015 | 19:00 WIB (Hukmas)
Penjelasan Badan POM Mengenai Produk yang Diduga Terkontaminasi Listeria monocytogenes
Sehubungan dengan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) listeriosis yang disebabkan konsumsiCaramel Apples yang tercemar bakteri patogenListeria monocytogenes di Amerika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai berikut:
Badan POM sebagai Emergency Contact Point dari International Food Safety Authorities (INFOSAN) danNational Contact Point Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed(INRASFF) telah menerima informasi dari INFOSAN di Jenewa dan dari Kedutaan Besar Amerika di Indonesia perihal penarikan produk apel dan Caramel Apples yang terkontaminasi oleh Listeria monocytogenes.
Telah terjadi KLB listeriosis dengan 32 korban di 11 negara bagian di Amerika setelah mengonsumsi Caramel Apples dengan nama dagang Happy AppleLochirco Fruit & Produce, Inc), Karm’l Dapples, Carnival California Snack Foods, of El Monte, California), dan Merb’s Candies Sugar Daddy LTD. Karena kasus ini, 3 perusahaan tersebut telah melakukan penarikan terhadap produk Caramel Apples
Terkait dengan kasus keracunan di atas, pada tanggal 6 Januari 2015, perusahaan pengepakan apel Bidart Bros of Bakersfield, California melakukan penarikan terhadap apel jenis Gala dengan nama dagang “Big B dan apel jenis Granny Smith dengan nama dagang Granny’s Best atau “Big B”. Penarikan dilakukan karena hasil pengujian di lingkungan fasilitas pengepakan menunjukkan adanya cemaran Listeria monocytogenes dengan karakteristik yang sama dengan yang ditemukan pada pasien keracunan.
Bidart Bros juga merupakan pemasok apel yang digunakan untuk produksi Caramel Apples Listeria monocytogenes adalah bakteri patogen yang dapat menyebabkan keracunan dengan gejala yang timbul dapat berupa gangguan pencernaan seperti mual, muntah, nyeri disertai demam. Gejala tersebut dapat berlanjut menjadi lebih serius pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh rendah, pasien lanjut usia, serta dapat menyebabkan keguguran janin pada wanita hamil.
Berdasarkan hasil penelusuran Badan POM, tidak ada importasi produk olahan Caramel Apples dengan nama dagang seperti disebutkan pada poin 2, ke Indonesia. Badan POM mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
● Melalui jejaring INRASFF, Badan POM telah berkomunikasi denganCompetent Contact Point (CCP) untuk menindaklanjuti masalah ini, yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terkait pengendalian peredaran serta Kementerian Kesehatan terkait antisipasi potensi KLB keracunan pangan di Indonesia.
● Melalui Balai Besar/Balai POM di 32 provinsi akan mengawal pengawasan di daerah melalui Jejaring Pengawasan Pangan Daerah, dimana focal point keamanan pangan di daerah adalah Balai Besar/Balai POM.
Selain itu, Badan POM melakukan penapisan melalui mekanisme Surat Keterangan Impor (SKI) untuk menangkal/mencegah kemungkinan masuknya produk olahanCaramel Apples yang terkontaminasi. Jika ada informasi lebih lanjut terhadap kasus ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.Badan POM akan tetap memantau dan mengawasi isu ini, jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact CenterHALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Selain itu, Badan POM melakukan penapisan melalui mekanisme Surat Keterangan Impor (SKI) untuk menangkal/mencegah kemungkinan masuknya produk olahanCaramel Apples yang terkontaminasi. Jika ada informasi lebih lanjut terhadap kasus ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.Badan POM akan tetap memantau dan mengawasi isu ini, jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact CenterHALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, Januari 2015
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
๐ Telepon/Fax: 021-4209221
๐ปEmail: hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
------------------
Sumber:
http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/249/Penjelasan-Badan-POM-Mengenai-Produk-yang-Diduga-Terkontaminasi-Listeria-monocytogenes.html
---------------------
Sumber:
http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/249/Penjelasan-Badan-POM-Mengenai-Produk-yang-Diduga-Terkontaminasi-Listeria-monocytogenes.html
---------------------
๐ป Sebagai tambahan informasi bisa diliat sumber lainnya untuk mengetahui produk2 yang terkontaminasi Listeria monocytogenes, pada link berikut ini :
http://www.kemendag.go.id/m/id/news/2015/01/26/diduga-terkontaminasi-bakteri-listeria-monocytogenes-kemendag-larang-apel-granny-smith-dan-gala-dari
http://www.inrasff.net/index.php?file=33&news_id=13&act=read
http://www.inrasff.net/index.php?file=33&news_id=11&act=read
ูุงููู ุงุนูู
ุจุงูุตูุงุจ
[Grup BIKUM]
0 komentar :
Posting Komentar