Rabu, 13 Mei 2015

Tagged under:

Penjelasan Badan POM Mengenai Produk Nata de Coco

بسم الله الرحمن الرحيم

23 Rajab 1436H/12 Mei 2015
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
��
�� 8 April 2015 | 20:25 WIB (Hukmas)

⬇��⬇��⬇��⬇

Penjelasan Badan POM Mengenai Produk Nata de Coco
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media massa terkait produk Nata de Coco yang diduga diolah menggunakan pupuk ZA, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai berikut:

1 . Nata de coco adalah produk pangan hasil fermentasi dengan bahan baku air kelapa dan menggunakan starter bakteri Acetobacter xylinum . Aktivitas bakteri tersebut akan menghasilkan lembaran-lembaran selulosa berwarna putih keruh yang semakin lama semakin tebal dan produk yang dihasilkan mempunyai tekstur kenyal.

2 . Untuk mendukung pertumbuhan Acetobacter xylinum , dibutuhkan kondisi optimum berupa pH , suhu , dan asupan nutrisi yang sesuai. Salah satu nutrisi yang berperan penting dalam pertumbuhan Acetobacter xylinum adalah nitrogen.

3 . Amonium sulfat atau disebut juga ZA (Zwavelzure Amoniak ) dengan rumus kimia (NH 4)2 S 04 dan Urea dengan rumus kimia CH4N 2O merupakan sumber nitrogen yang baik untuk pertumbuhan Acetobacter xylinum . Amonium sulfat atau ZA dan Urea berfungsi sebagai bahan penolong (processing aids) golongan nutrisi untuk mikroba (microbial nutrients
atau microbial adjusts ).

4 . Dalam rangka keamanan pangan , ZA dan Urea yang digunakan adalah jenis food grade (tara pangan / khusus untuk pangan ), karena jika menggunakan yang non -food grade dikhawatirkan ada potensi cemaran logam berat.

5 . Faktor keamanan pangan lain yang perlu mendapat perhatian dalam pembuatan nata de coco adalah penerapan praktek cara produksi pangan olahan yang baik .

��Badan POM akan tetap memantau dan mengawasi isu ini, jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center
HALOBPOM 1-500-533 ,
SMS 0-8121-9999-533, email
halobpom@pom.go.id , atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Jakarta, 8 April 2015

��Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
☎Telepon/Fax: 021-4209221
��Email: hukmas@pom.go.id , humasbpom@gmail.com

�� http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/258/Penjelasan-Badan-POM-Mengenai-Produk-Nata-de-Coco.html

والله أعلم بالصواب

�� WA.INKES��

�� Repost Majmu'ah BIKUM ��

0 komentar :

Posting Komentar