بسم الله الرحمن الرحيم
Selasa, 10 Jumadal Akhiroh 1436 H/ 31 maret 2015
〰〰〰〰〰〰〰
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik, dan melalui Public Warning / Peringatan Publik Nomor KH.00.01.432.6147 Tanggal 26 November 2008 Tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Zat Warna yang Dilarang, telah menarik dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:
✔1. Timbal sebagai bahan kosmetik hanya boleh digunakan pada pewarna rambut dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0,6% dihitung dalam bahan timbal.
❌2. Raksa/Merkuri dan senyawanya dilarang digunakan dalam bahan kosmetik, kecuali fenil raksa nitrat dan tiomersal dapat digunakan sebagai pengawet dalam sediaan sekitar mata dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0,007 % dihitung sebagai Hg.
❌3. Logam berat yang dilarang digunakan dalam bahan kosmetik:
》 Arsen dan senyawanya
》 Kadmium dan senyawanya
》 Talium dan senyawanya
》 Antimoni dan senyawanya.
Upaya Pencegahan Timbulnya Efek Merugikan Akibat Penggunaan Kosmetik
1. Cermat dalam memilih dan membeli kosmetik sesuai kebutuhan
Konsumen lebih rasional dan selektif dalam memilih kosmetik dan tidak mudah terbujuk iklan atau promosi yang berlebihan, Pilihlah kosmetik yang sesuai fungsi, tujuan dan manfaatnya, Pertimbangkan untung-rugi dalam memilih kosmetik.
2. Cermat dalam menggunakan kosmetik
Konsumen memperhatikan dengan baik kegunaan dan cara penggunaan produk.Jika konsumen sedang hamil, konsultasikan pemilihan kosmetik yang aman ke dokter kandungan atau dokter kulit.
Sebelum menggunakan kosmetik, sebaiknya lakukan dahulu uji kepekaan kosmetik yang akan dipakai dengan cara sebagai berikut:
a. Tempatkan beberapa tetes produk ke plester, lalu pasang plester pada kulit lengan bawah bagian dalam.
b. Biarkan plester selama 24 jam, kemudian lepaskan dan periksa apakah terjadi reaksi. Selama periode tersebut, jaga jangan sampai plester menjadi basah.
c. Jika terjadi kemerahan, gatal, melepuh atau nyeri pada bagian kulit yang ditutupi plester, maka kemungkinan pengguna produk sensitif atau alergi terhadap produk atau beberapa komponen dalam produk tersebut.
d. Jika tidak terjadi reaksi, maka produk tersebut aman untuk digunakan.
e. Jika kemerahan, gatal, melepuh, nyeri atau gejala lain yang terjadi tidak hilang atau memburuk setelah mencuci bagian yang diuji, segera konsultasikan dengan dokter.
✋ Jangan gunakan kosmetik milik orang lain, yang belum tentu cocok dengan jenis kulit kita.
Simpan kosmetik dengan baik.
⚠ Bila timbul iritasi atau efek samping lainnya, segera hentikan penggunaan kosmetik.
Konsultasikan ke dokter kulit bila efek samping yang terjadi semakin parah.
3. Cermat membaca informasi yang tercantum pada label/kemasan kosmetik
konsumen memperhatikan informasi yang tersedia pada label seperti cara penggunaan, kegunaan, komposisi, tanggal kadaluarsa atau peringatan lain (bila ada).
Dianjurkan pula untuk mencari informasi lengkap mengenai produk kosmetika tersebut.
Untuk produk kosmetika yang teregistrasi diwajibkan mencantumkan nomor izin edar. Sedangkan produk yang ternotifikasi pencantuman nomor notifikasi tidak diwajibkan, namun nama dan alamat produsen harus tercantum dengan jelas pada label.
Daftar produk kosmetik yang ternotifikasi/teregistrasi oleh Badan POM dapat dicek melalui website Badan POM.
http://ik.pom.go.id/v2013/artikel
و الله أعلم بالصواب
Grup BIKUM
0 komentar :
Posting Komentar